Zakat Emas dan Perak
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Nisab Emas.
Wajib mengeluarkan zakat emas bila telah mencapai dua puluh (20) dinar atau lebih, yaitu seperempat puluh (1/40) atau 2,5%.
Satu dinar sama dengan satu mistqal emas, dan satu mistqal ditimbang dengan timbangan sekarang seberat (4,25) gram.
Dua puluh (20) dinar sama dengan 85 gram emas. 20 X4,25= 85 gram emas.
Nisab Perak.
Wajib mengeluarkan zakat perak bila telah mencapai hitungan dua ratus (200) dirham atau lebih, atau dengan timbangan lima uqiyah atau lebih, zakatnya seperempat puluh (1/40)atau 2,5%.
Dua ratus (200) dirham menyamai timbangan lima ratus sembilan puluh lima (595) gram. Yaitu senilai lima puluh enam (56) riyal Saudi dalam nilai perak. Nilai riyal perak Saudi sekarang ini menyamai tujuh (7) riyal Saudi dalam bentuk uang kertas. Maka hasil perkaliannya adalah 56 X 7 = 392. Jumlah ini adalah sekurang-kurang nisab mata uang kertas Saudi Arabia. Zakatnya adalah seperempat puluh (1/40), yaitu 9,8 riyal, senilai 2,5 % dan seterusnya.
Pemprosesan emas dan perak ada tiga.
1. Jika tujuan pemprosesan tersebut adalah perdagangan, maka zakatnya adalah zakat perdagangan, yaitu seperempat puluh (1/40), karena ia telah menjadi barang dagangan, maka dinilai dengan mata uang negerinya kemudian mengeluarkan zakatnya.
2. Jika tujuan pemprosesan tersebut adalah menjadikannya sebagai barang berharga seperti alat-alat rumah tangga, yaitu berupa pisau-pisau, sendok-sendok, teko-teko dan semisalnya, maka hal ini diharamkan, akan tetapi tetap terkena kewajiban zakat bila telah mencapai nisab, yaitu 1/40 (2,5%).
3. Jika tujuan pemprosesan tersebut adalah untuk memakai yang dibolehkan atau meminjamkan, maka zakatnya 1/40 (2,5%) apabila telah mencapai nisab dan berumur satu tahun.
Uang-uang kertas saat ini seperti riyal, dolar dan semisalnya, hukumnya sama seperti hukum emas dan perak. Maka dinilai di atas dasar nilai. Apabila telah mencapai nisab salah satu dari emas dan perak, wajib dikeluarkan zakatnya, dan kadarnya 1/40 (2,5%), apabila telah genap satu tahun.
Tata cara mengeluarkan zakat mata uang kertas.
Dinilai dengan nisab salah satu dari emas dan perak. Apabila sekurang-kurang nisab emas adalah 85 gram, dan harga satu gram emas adalah 40 riyal SR umpamanya, maka kita kalikan nisab emas dengan nilai gram (85 X 40= 3400 SR). Ia adalah sekurang-kurang nisab mata uang kertas. Zakatnya adalah 1/40, yaitu 85 SR, yaitu senilai 2,5 % dan seterusnya.
Untuk mengeluarkan kadar zakat uang kertas, uang tersebut dibagi 40, maka dikeluarkan 1/40. Yaitu kadar wajib zakat emas dan perak atau sesuatu yang dianggap sepertinya. Jika seseorang mempunyai 80.000 SR :40 = 2.000 SR. Yaitu kadar zakat jumlah tersebut, yaitu 1/40 dan seterusnya.
Hukum Zakat Barang Perhiasan yang Dipakai.
Perempuan dibolehkan memakai sesuatu yang berlaku menurut kebiasaan memakainya, tanpa berlebihan, dalam bentuk emas atau perak. Perempuan itu harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun. Apabila ia tidak mengetahui hukumnya, ia hanya wajib mengeluarkan sejak mengetahui. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu sebelum mengetahui, tidak ada kewajiban zakat padanya, karena hukum syari’at hanya mewajibkan setelah mengetahuinya.
Intan, mutiara, batu-batu berharga dan semisalnya, apabila untuk dipakai tidak wajib zakat. Apabila untuk perdagangan, maka dihitung nilainya dengan nisab salah satu dari emas dan perak. Apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun, maka zakatnya 1/40.
Emas tidak digabungkan kepada perak dalam menyempurnakan nisab. Nilai barang perniagaan digabungkan kepada salah satu dari keduanya.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/84788-zakat-emas-dan-perak.html